Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebab-sebab membolehkan tidak berpuasa dan hal-hal yang membatalkan puasa











Sebagai umat Islam memang diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena apabila seseorang muslim yang sudah baligh dan berakal tidak berpuasa maka akan mendapatkan dosa. Dan tentunya puasa ramadhan sangat banyak sekali keutamaannya, namu berikut ini ada beberapa hal yang membolehkan umat Islam untuk tidak berpuasa ramadhan

Sebab Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

  • Yang pertama adalah dalam keadaan Safar atau di perjalanan, dimana seseorang yang sedang dalam keadaan perjalanan dibolehkan untuk tidak melakukan puasa. Karena keringanan ini didasari oleh firman Allah SWT yakni sebagai berikut :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ayyaamam ma'duudaat, fa mang kaana mingkum mariidhon au 'alaa safaring fa 'iddatum min ayyaamin ukhor, wa 'alallaziina yuthiiquunahuu fidyatung tho'aamu miskiin, fa mang tathowwa'a khoirong fa huwa khoirul lah, wa ang tashuumuu khoirul lakum ing kungtum ta'lamuun

Artinya : "(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)


Jadi berdasarkan surat di atas diperbolehkan untuk tidak berpuasa akan tetapi wajib untuk mengganti puasanya tersebut.


  • Yang kedua adalah sakit dimana orang sakit bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit jadi lebih baik untuk tidak berpuasa. puasa yang ditinggalkan tersebut ketika sudah sehat atau sembuh itu wajib untuk menggantinya. Sedangkan bagi orang yang sakit dan yang tidak sembuh-sembuh atau juga kecil kemungkinannya untuk, maka cukup dengan membayar fidyah yakni memberi makanan agar miskin sejumlah hari yang ditinggalkan.
  • Yang ketiga adalah hamil dan menyusui jadi wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa. Akan tetapi wajib untuk menggantinya di hari lain. 4 mazhab telah sepakat bahwa wanita yang sedang hamil dan menyusui itu khawatir pada dirinya atau pada anaknya maka sah puasanya tapi namun boleh baginya untuk berbuka atau tidak berpuasa, dan bila tidak berpuasa wajib untuk menggantinya.
  • Yang keempat adalah lanjut usia dimana orang yang lanjut usia dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. hanya saja dia harus membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan itu.


Hal-hal yang dapat membatalkan puasa

jadi dalam melakukan ibadah puasa terdapat hal-hal yang dapat untuk membatalkan puasa, menurut Mazhab Syafi'i ada sebelas perkara yang dapat membatalkan puasa diantaranya: 


  • Yang pertama adalah masuknya sesuatu ke dalam lambung perut lewat lubang yang ada di anggota tubuh.
  • Yang kedua adalah muntah dengan sengaja, dan juga ada yang berpendapat bahwa jika muntahnya tidak disengaja dan muntah nya sedikit itu di ma'fu atau dimaafkan.
  • Yang ketiga adalah berhubungan badan atau bersetubuh.
  • Yang keempat adalah keluar air mani secara langsung dengan syahwat dan disengaja.
  • Yang kelima adalah mengetahui dan mengerti bahwa semua atau 4 hal di atas itu membatalkan puasa tetapi tetap dilakukannya.
  • Yang ke-6 adalah orang tersebut gila
  • Yang ketujuh adalah mampu atau pingsan.
  • Yang ke-8 datangnya haid bagi perempuan.
  • Yang ke-9 adalah murtad.
  • Yang ke-10 adalah nifas.
  • Dan yang terakhir yang ke 11 adalah sedang melahirkan.

Itu tadi adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi'i. Yang di mana terdapat 11 larangan, akan tetapi setiap mazhab mempunyai perbedaan pendapat tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa.